JATMAN (Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah) merupakan organisasi yang menghimpun para pengamal tarekat mu’tabarah, yaitu tarekat yang diakui keabsahannya dan memiliki sanad keilmuan yang bersambung hingga Rasulullah SAW. JATMAN berada dalam lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu badan otonom yang memiliki peran dalam pembinaan kehidupan spiritual dan keagamaan masyarakat.
Sejarah Singkat JATMAN
Cikal bakal JATMAN berdiri pada tahun 1957 M dengan nama Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Muktabarah. Organisasi tersebut kemudian mengalami perkembangan dalam perjalanan sejarahnya.
Pada Muktamar NU ke-26 di Semarang tahun 1979, jam’iyyah tarekat ini ditetapkan secara resmi sebagai salah satu badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 137/Syur.PB/V/1980, nama organisasi tersebut dilengkapi dengan penambahan kata “an-Nahdliyah”. Penambahan ini menjadi bagian penting dalam menegaskan keterkaitan organisasi dengan Nahdlatul Ulama.
Tujuan dan Peran JATMAN
Dalam menjalankan aktivitasnya, JATMAN memiliki perhatian besar terhadap pembinaan kehidupan keagamaan dan spiritual umat. Salah satu tujuan utamanya adalah mengupayakan pengamalan syariat Islam, baik dalam aspek lahir maupun batin, dengan berlandaskan paham Ahlussunnah wal Jamaah.
Selain itu, JATMAN berperan dalam memberikan bimbingan spiritual, pembinaan, serta pengayoman kepada masyarakat, khususnya warga NU yang mengamalkan ajaran tarekat mu’tabarah.
Melalui kegiatan keagamaan, pendidikan spiritual, dan pembinaan jamaah, JATMAN berupaya menjaga keberlangsungan tradisi tarekat yang memiliki sanad keilmuan serta mengarahkannya agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah.
Struktur Organisasi JATMAN
JATMAN memiliki struktur organisasi yang tersusun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah. Struktur tersebut bertujuan memudahkan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan organisasi di berbagai wilayah.
Secara umum, jenjang kepengurusan JATMAN meliputi:
- Idarah Aliyah, yaitu kepengurusan JATMAN pada tingkat pusat.
- Idarah Wustha, yaitu kepengurusan pada tingkat provinsi.
- Idarah Syu’biyyah, yaitu kepengurusan pada tingkat kabupaten atau kota.
- Ghusniyyah, yaitu kepengurusan pada tingkat kecamatan.
- Sa'afiyyah, yaitu kepengurusan pada tingkat desa atau kelurahan.
Dengan struktur yang berjenjang tersebut, pembinaan jamaah dan koordinasi kegiatan JATMAN dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat masyarakat di desa atau kelurahan.
Kedudukan JATMAN di Lingkungan NU
Keberadaan JATMAN tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan tarekat dalam lingkungan Nahdlatul Ulama. Organisasi ini menjadi wadah bagi para pengamal tarekat mu’tabarah untuk melakukan pembinaan, silaturahmi, serta menjalankan berbagai kegiatan keagamaan dan spiritual.
Dalam lingkungan NU, JATMAN dikenal sebagai wadah resmi yang menaungi organisasi dan pengamal tarekat mu’tabarah. Keberadaannya juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan tradisi keilmuan dan spiritual Islam yang memiliki sanad yang jelas.
Dengan demikian, JATMAN tidak hanya berfungsi sebagai organisasi, tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pembinaan spiritual dan kehidupan keagamaan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar